Keorganisasian

Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan/Program Studi, dan kepala laboratorium diangkat oleh Rektor atas usulan Dekan dengan memperhatikan pertimbangan Senat Fakultas dan menjalankan periode tugasnya selama 4 (empat) tahun sesuai dengan aturan dalam SK Rektor No. 202/KP/2007. Proses pemilihan Ketua Jurusan/Program Studi, Sekretaris Jurusan/Program Studi, dan Kepala Laboratorium dilakukan secara aspiratif. Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan Ketua Laboratorium adalah 4 tahun.